Tentang Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu

Sekilas - LP3M UNPERBA

Sesuai dengan Visi dan Misi Universitas Perwira Purbalingga, “yaitu Entrepreneur University berbasis Iptek yang unggul dalam kearifan lokal dan berwawasan global pada tahun 2038” Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu yang selanjutnya disebut LP3M adalah organ universitas yang bertugas melaksanakan tugas dan fungsi universitas dalam penjaminan dan pengawasan mutu universitas bidang akademik.

Landasan Hukum LP3M Unperba

  1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

  2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;

  4. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

  5. Keputusan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 949/KPT/I/2018 tentang Pendirian Universitas Perwira Purbalingga;

  6. Peraturan Yayasan Perguruan Karya Bhakti Nomor 18 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Perwira Purbalingga;